Jumat, 08 Februari 2013

Fatwa Ulama: Larangan Semir Rambut Hitam Berlaku Untuk Siapa Saja?


Fatwa Syaikh Abdurrahman bin Umar Mar’i Al-’Adeny
Soal:

Rasulullah telah melarang dari bersemir dengan warna hitam. Apakah hukum tersebut umum, berlaku bagi remaja, orang tua ,dan perempuan ?


Jawab:
Iya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari bersemir dengan warna hitam.
Pada hari penaklukan Makkah, Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu’anhu datang kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih seperti pohon tsaghamah (pohon yang daun dan buahnya putih, artinya beliau telah beruban -pent). Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ
Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam” [HR. Muslim]
Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam juga telah mengabarkan bahwa pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya. (Atau sebagaimana sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam) [Mungkin yang Syaikh maksud di sini adalah hadist :

يكون قوم في آخر الزمان يخضبون بهذا السواد ، كحوا صل الحمام ، لا يجدون رائحة الجنة
Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Dawud dan selainnya, dishahihkan oleh al-Albani) ]

Hukum larangan menyemir dengan warna hitam ini umum, berlaku bagi remaja, orang tua, dan perempuan.
Keterangan :
Tulisan di antara tanda [ dan ] adalah dari penerjemah.
Penerjemah: Abu Kaab Prasetyo
Artikel Muslim.Or.Id

0 komentar:

Posting Komentar

 

(c)2009 indahnya islam. Based in Wordpress by wpthemesfree Created by Templates for Blogger