Sesungguhnya aku
adalah seorang pemuda yang alhamdulillah telah diberi taufik oleh
Allah Ta’ala untuk menjalankan shalat lima waktu, kecuali shalat
Shubuh dalam beberapa waktu. Ketika shuhuh, aku sering sekali
tertidur. Aku baru terbangun setelah terbita matahari. Bolehkah aku
mengerjakan shalat shubuh tersebut di waktu aku bangun tidur. Lalu
bagaimana jika seseorang luput dari suatu shalat, misalnya shalat
‘Ashar, apakah ia mengqodho’nya di hari berikutnya ataukah ia
kerjakan di waktu Maghrib?
Jawab:
Jika engkau
ketiduran atau lupa sehingga luput dari waktu shalat, maka hendaklah
engkau shalat ketika engkau terbangun dari tidur atau ketika ingat
walaupun ketika itu saat terbitnya atau tenggelamnya matahari. Hal
ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ
نَامَ عَنْ صَلاَةٍ أَوْ نَسِيَهَا
فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا لاَ
كَفَارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ .
“Barangsiapa yang
tertidur sehingga luput dari shalat atau dalam keadaan lupa, maka
hendaklah ia shalat ketika ia ingat dan tidak ada kafaroh (tebusan)
selian itu.” (HR. Bukhari, dan Muslim )
Adapun jika engkau
meninggalkan shalat lima waktu dengan sengaja dengan mengetahui akan
wajibnya lalu engkau luput dari shalat tersebut, yang tepat dari
pendapat para ulama yang ada, perbuatan seperti itu termasuk
kekufuran, yaitu kufur akbar. Shalat yang ditinggalkan dengan sengaja
seperti ini sama sekali tidak ada qodho’ (tidak perlu diganti).
Kewajibanmu adalah bertaubat, beristighfar, menyesali yang telah
lalu, dan engkau harus menjaga kembali shalat lima waktu, dikerjakan
tepat pada waktunya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad, At Tirmidzi, An
Nasai, Ibnu Majah, dll, dari hadits Buraidah,
العَهْدُ
الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاَةُ
فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ .
“Perjanjian di
antara kami (kaum muslimin) dengan mereka (orang kafir) adalah
mengenai perkara shalat. Barangsiapa yang meninggalkannya, maka ia
kafir.”
Hal ini juga
berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari
Jabir,
بَيْنَ
الرَّجُلِ وَبَيْنَ الكُفْرِ وَالشِّرْكِ
تَرْكُ الصَّلاَةِ
“Pembeda di antara
seorang muslim dan antara kekafiran dan kesyirikan adalah mengenai
meninggalkan shalat.” (HR. Muslim)
Wa billahit taufiq,
wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa aalihi wa shohbihi wa
sallam.
Yang menandatangani
fatwa ini:
Syaikh ‘Abdul
‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq
‘Afifi selaku wakil ketua dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku
anggota.
0 komentar:
Posting Komentar