Kamis, 02 Mei 2013

Hukum Mengerjakan Sholat Kecuali Sholat Subuh


Sesungguhnya aku adalah seorang pemuda yang alhamdulillah telah diberi taufik oleh Allah Ta’ala untuk menjalankan shalat lima waktu, kecuali shalat Shubuh dalam beberapa waktu. Ketika shuhuh, aku sering sekali tertidur. Aku baru terbangun setelah terbita matahari. Bolehkah aku mengerjakan shalat shubuh tersebut di waktu aku bangun tidur. Lalu bagaimana jika seseorang luput dari suatu shalat, misalnya shalat ‘Ashar, apakah ia mengqodho’nya di hari berikutnya ataukah ia kerjakan di waktu Maghrib?
 
Jawab:
 
Jika engkau ketiduran atau lupa sehingga luput dari waktu shalat, maka hendaklah engkau shalat ketika engkau terbangun dari tidur atau ketika ingat walaupun ketika itu saat terbitnya atau tenggelamnya matahari. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ نَامَ عَنْ صَلاَةٍ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا لاَ كَفَارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ .


Barangsiapa yang tertidur sehingga luput dari shalat atau dalam keadaan lupa, maka hendaklah ia shalat ketika ia ingat dan tidak ada kafaroh (tebusan) selian itu.” (HR. Bukhari, dan Muslim )
Adapun jika engkau meninggalkan shalat lima waktu dengan sengaja dengan mengetahui akan wajibnya lalu engkau luput dari shalat tersebut, yang tepat dari pendapat para ulama yang ada, perbuatan seperti itu termasuk kekufuran, yaitu kufur akbar. Shalat yang ditinggalkan dengan sengaja seperti ini sama sekali tidak ada qodho’ (tidak perlu diganti). Kewajibanmu adalah bertaubat, beristighfar, menyesali yang telah lalu, dan engkau harus menjaga kembali shalat lima waktu, dikerjakan tepat pada waktunya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad, At Tirmidzi, An Nasai, Ibnu Majah, dll, dari hadits Buraidah,

العَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ .

Perjanjian di antara kami (kaum muslimin) dengan mereka (orang kafir) adalah mengenai perkara shalat. Barangsiapa yang meninggalkannya, maka ia kafir.”
 
Hal ini juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Jabir,

بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الكُفْرِ وَالشِّرْكِ تَرْكُ الصَّلاَةِ

 “Pembeda di antara seorang muslim dan antara kekafiran dan kesyirikan adalah mengenai meninggalkan shalat.” (HR. Muslim)
 
Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa aalihi wa shohbihi wa sallam.
 
Yang menandatangani fatwa ini:
 
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota.

sumber : rumaysho.com

0 komentar:

Posting Komentar

 

(c)2009 indahnya islam. Based in Wordpress by wpthemesfree Created by Templates for Blogger