Alhamdulillah, Shalawat dan Salam
semoga tercurah kepada Nabi kita Muhammad, kepada keluarga, sahabat dan
orang-orang yang mengikutinya dengan baik hingga akhir jaman.
Sebagian kaum muslimin di negara kita mengingkari sunnah at-tatswib
pada adzan subuh. Padalah at-tatswib merupakan amal yang disyariatkan.
Tulisan berikut ini merupakan beberapa nukilan dari para ulama tentang
masalah at-tatswib dan jawaban atas syubhat-syubhat mereka yang
mengingkari at-tatswib dan menganggapnya sebagai bid’ah.
Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata, “Disunnahkan pada adzan subuh mengucapkan “Ash-Shalatu khairum minan naum” dua kali setelah mengucapkan, “Hayya ‘alal falah”ini
pendapat Ibnu Umar, Hasan Al Bashri, Ibnu Sirin, Az-Zuhri, Malik,
Ats-Tsauri, Al Auzai, Ishaq, Abu Tsaur dan As-Syafi’i sebagaimana yang
valid darinya.”[1]
Dalilnya adalah hadis Abu
Mahdzurah, ia berkata, “Wahai Rasulullah, ajarkanlah kepadaku sunnah
adzan.” Kemudian beliau menyebutkannya. Hingga beliau bersabda setelah
ucapan “hayya ‘alal falah.”,
«فإن كان صلاة الصبح قلت : الصلاة خير من النوم الصلاة خير من النوم الله أكبر الله أكبر لا إله إلا الله»
“Pada shalat subuh, engkau mengucapkan, “Ash-Shalatu khairum minan naum, ash-shalatu khairum minan naum, Allahu akbar, Allahu akbar.”[2]
Diriwayatkan dari Bilal, ia berkata:
«أمرني رسول الله صلى الله عليه وسلم أن أثوب في الفجر ونهاني أن أثوب في العشاء»
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk melakukan tatswib pada shalat fajar dan melarangnya pada shalat isya.”[3]
Asy-Syairazy –rahimahullah- berkata, “Dan pada adzan subuh ada tambahan padanya (adzan), yaitu setelah “hayya ‘alal falah” mengucapkan, “ash-shalatu khairum minan naum”
An-Nawawi berkata dalam
Syarahnya, “Adapun tatswib, yang shahih padanya ada dua riwayat; yang
shahih yang disebutkan oleh pengarang dan jumhur bahwa ia sunnah dengan
dasar hadis Abu Mahdzurah.
Dari Anas bin Malik berkata, “Bagian dari sunnah adalah seorang muadzin berkata pada adzan fajar, “hayya ‘alal falah” kemudian berkata, “ash-shalatu khairum minan naum”,Allahu akbar, Allahu akbar.” Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya, Ad-Daruquthny, Al Baihaqy. Al baihaqy berkata, “sanadnya shahih”[4]
Para fukaha sepakat atas tatswib, yaitu tambahan pada adzan shalat fajar setelah al falah, yaitu, “ash-shalatu khairum minan naum” dua
kali, mengamalkan yang telah valid dari Bilal, juga dengan dasar sabda
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abu Mahdzurah, “Pada shalat
subuh, engkau mengucapkan, “Ash-Shalatu khairum minan naum, ash-shalatu khairum minan naum, Allahu akbar, Allahu akbar.”[5]
Dari nukilan-nukilan diatas
jelaslah bahwa para ulama menyatakan at-tatswib merupakan sunnah adzan
yang hanya dilakukan pada shalat subuh, dan tidak boleh dilakukan pada
selain shalat subuh.
Meluruskan Pemahaman
Syaikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin –rahimahullah-
berkata, “Sebagian kaum muslimin di zaman ini ada yang menyangka bahwa
adzan yang diucapkan padanya dua kalimat ini (at-tatswib) adalah adzan
sebelum fajar. Syubhat mereka dalam hal ini adalah bahwa dalam sebagian
riwayat hadis terdapat lafadz:
«إذا أذَّنت الأوَّلَ لصلاة الصُّبْحِ فقل: الصلاة خيرٌ من النَّوم»
Jika engkau adzan yang pertama untuk shalat subuh, maka ucapkanlah, “ash-shalatu khairum minan naum.”[6]
Dengan hadis ini mereka menyangka
bahwa at-tatswib untuk adzan di akhir malam. Karena mereka menamainya
dengan adzan awal. Dan mereka berkata bahwa at-tatswib pada adzan
setelah masuk waktu subuh sebagai bid’ah.
Kita katakan: Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Jika engkau adzan yang pertama untuk shalat subuh.”, maka di sana
disebutkan, “untuk shalat subuh”. Sebagaimana diketahui bahwa adzan pada
akhir malam itu bukanlah untuk shalat subuh, akan tetapi sebagaimana
yang disabdakan oleh Rasulullah adalah, “Untuk membangunkan orang yang
tidur.”[7] Adapun
shalat subuh, tidak dilakukan adzan untuknya melainkan setelah terbit
fajar. Jika adzan dilakukan sebelumnya, maka tidaklah disebut adzan
untuk shalat subuh. Dengan dalil sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Jika shalat telah datang, maka adzanlah salah seorang diantara
kalian.” Dan diketahui juga bahwa shalat tidak datang kecuali setelah
masuk waktunya.
Kemudian tinggal tersisa masalah
pada sabda Nabi, “Jika engkau adzan yang pertama”. Maka kita katakan,
hal itu tidak bermasalah. Karena adzan secara bahasa adalah i’lam
(pemberitahuan), dan iqamat termasuk i’lam. Maka adzan subuh setelah
masuk waktunya disebut adzan awal. Hal ini sebagaimana telah datang
secara jelas dalam hadis yang diriwayatkan Muslim dari Aisyah tentang
shalat Nabi pada malam hari, “Beliau biasa tidur pada awal malam, dan
menghidupkan akhirnya. Jika beliau ada keperluan kepada istrinya, maka
beliau menyelesaikannya lalu beliau tidur. Dan ketika panggilan (adzan)
yang pertama beliau bangun dan mandi. Jika beliau tidak junub maka
beliau wudhu sebagaimana seseorang wudhu untuk shalat. Kemudian shalat
dua rakaat.[8]
Maksud dari perkataan Aisyah,
“panggilan yang pertama” adalah adzan fajar tanpa keraguan lagi. Disebut
pertama karena iqamat (sebagai panggilan yang kedua). Sebagaimana sabda
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Antara dua adzan ada shalat.”[9]Maksud
dua adzan adalah adzan dan iqamat. Maka, selesailah permasalahan lafadz
“adzan pertama” dan tatswib dilakukan pada adzan saat masuk subuh.
Mereka juga mengatakan bahwa “ash-shalatu khairum minan naum” menunjukkan
bahwa yang dimaksud adalah sebelum waktu subuh karena shalat yang
dimaksud adalah shalat tahjjud, bukan shalat fardhu. Karena tidak ada
perbandingan keutamaan antara shalat fardhu dan tidur. Dan khairiyyah
(perbandingan dalam kebaikan) adalah dalam rangka untuk memotivasi. Hal
ini lah juga yang menguatkan bahwa yang dimaksud dengan adzan (awal) itu
adalah adzan pada akhir malam.
Kita katakan: bahwa anggapan ini
disebabkan karena kekeliruan yang pertama. Khairiyyah terkadang
digunakan untuk sesuatu yang paling wajib. Sebagaimana firman Allah, “(yaitu)
kamu beriman kepada Allah dan RasulNya dan berjihad di jalan Allah
dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu
mengetahui.” (QS. Ash-Shaff [61]: 11)
Allah menyebutkan bahwa iman dan
jihad itu khair (lebih baik), maksudnya lebih baik bagi kalian dari
segala hal yang melenakan kalian berupa perdagangan kalian. Khairiyyah
disini antara yang wajib dan yang selainnya.
Begitu juga dalam ayat lain Allah berfirman, “Hai
orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at,
maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual
beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”(QS. Al Jumu’ah [62]: 9)
Maksudnya adalah lebih baik dari
jual beli. Dan diketahui bahwa menghadiri shalat jumat ke mesjid
hukumnya wajib. Walau demikian Allah berfirman, “Yang demikian itu lebih
baik bagimu.” Dengan demikian, jika melakukan at-tatswib pada adzan
sebelum subuh, maka kita katakana, hal itu tidak disyariatkan.”[10]
Wallahu ‘alam, wa shallallahu ‘ala nabiyyinaa Muhammad.
sumber : Muslim.Or.Id
0 komentar:
Posting Komentar