“Sesungguhnya shodaqoh bisa memberikan pengaruh yang menakjubkan untuk menolak berbagai macam bencana sekalipun pelakunya orang yang fajir (pendosa), zholim, atau bahkan orang kafir, karena Allah SWT akan menghilangkan berbagai macam bencana dengan perantaraan shodaqoh tersebut”.
(Imam Ibnul Qoyyim Al-Jauziyyah)
Hukum-hukum shodaqoh
Di antara hukum-hukum mengenai shodaqoh adalah sebagai berikut :
Pertama,harta yang dishodaqohkan hendaknya harta yang baik dan diperoleh dengan cara yang baik pula. Dampak pertama yang diharapkan muncul pada poin ini adalah membiasakan seseorang agar mencari rezeki dengan cara yang halal dan memakan makanan yang halal. Sudah menjadi keniscayaan bahwa manusia tidak bisa mendekatkan dirinya kepada Allah SWT dengan sesuatu untuk mencari keridhoan-Nya kecuali apabila sesuatu tersebut baik di sisi Allah SWT. Jika tidak,maka hanya akan menyebabkan kemurkaan Allah, dan Allah tidak membutuhkan hal itu maupun selainnya.
Kedua,hendaknya shodaqoh tersebut berasal dari orang yang kaya, karena tidak selayaknya manusia menshodaqohkan harta yang masih ia butuhkan, sehingga hal ini tidak menimbulkan dampak yang buruk bagi dirinya. Yang disebut kaya itu ada dua macam :
1. Kaya secara materi. Yakni kayak arena memiliki kelebihan harta dari yang ia nafkahkan untuk dirinya, keluarganya, dan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Kadarnya adalah sesuai dengan ukuran umumnya masyarakat. Dalam hal ini, terkadang binatang juga termasuk di dalamnya. Karena binatang itu bila kenyang, maka ia tidak pernah melarang makanannya dimakan binatang lain. Adapun bila ia lapar, maka ia akan menyerang siapa saja yang ikut makan bersamanya, meski binatang ternak yang jinak sekalipun.
2. Kaya secara maknawi. Yakni kaya hati, sekalipun ia amat kelaparan. Jenis kaya ini hanya untuk orang-orang khusus saja. Sebagaimana Allah memuji kaum Anshor yang lebih mementingkan orang lain daripada dirinya sendiri.