Inilah
kondisi sebagian kaum muslimin saat ini. Sedih banget hati ini
melihat sebagian saudara kami sudah terbiasa dengan aktivitas semacam
ini.
Sudah jadi kebiasaan
memang, bangun di pagi hari pada saat matahari sudah meninggi.
Setelah bangun langsung bergegas mandi dan mulailah dia bersiap-siap
ke kantor, ke kampus atau ke tempat kuliah, luputlah shalat shubuh
darinya. Ini bukanlah kita temui pada satu atau dua orang saja, namun
kebanyakan kaum muslimin seperti ini. Mungkin ada yang lebih parah
lagi, tidak mengerjakan shalat sama sekali selama hidupnya (dia
mengaku beragama Islam dalam KTP) atau dalam mayoritas waktu yang
Allah berikan, dia lalai atau meninggalkan shalat lima waktu.
Rasanya air mata ini
mau menetes melihat sebagian saudara kami seperti ini. Semua orang
pasti sudah tahu bahwa shalat lima waktu itu wajib,
bahkan orang kafir pun tahu bahwa umat Islam memiliki kewajiban
semacam ini. Kami tidak mungkin menegur langsung satu per satu orang
yang lalai dari shalat shubuh setiap harinya atau yang lalai dari
shalat 5 waktu yang lain. Karena ada juga yang tidak kami kenal. Kami
cuma berharap agar setiap orang yang membaca tulisan ini bisa
menyampaikan kepada kerabat, sahabat atau saudara muslim lainnya.
Semoga dengan penyampaian Fatwa
Al Lajnah Ad Da’imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia)
berikut, di antara saudara kita bisa terbuka hatinya dan mendapatkan
taufik dari Allah Ta’ala. Berilah
peringatan, sesungguhnya peringatan akan bermanfaat bagi orang-orang
yang beriman.
Fatwa Pertama (Pertanyaan ke-12 dari Fatwa no. 7942, 6/15)
Pertanyaan : Apa
hukum orang yang sengaja mengatur waktu bangun paginya yaitu
mayoritas waktunya dia bangun setelah matahari terbit, lalu dia
shalat shubuh setelah matahari terbit? Dia mengatur seperti ini
karena dia memiliki hajat lembur (begadang) di malam hari untuk
mengulang pelajaran. Apakah orang seperti ini wajib diingkari?
Jawab :
Wajib
bagi kita menunaikan shalat wajib pada waktu yang telah ditentukan.
Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّ
الصَّلَاةَ
كَانَتْ
عَلَى
الْمُؤْمِنِينَ
كِتَابًا
مَوْقُوتًا
“Sesungguhnya
shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang
yang beriman.” (QS. An Nisa’ : 103)
(Perlu diperhatikan
bahwa) waktu shalat shubuh adalah mulai dari terbit fajar kedua
(fajar shodiq) hingga terbit matahari. Lalu alasan yang engkau
sampaikan tadi (karena alasan belajar di malam hari hingga semalam
suntuk, pen) bukanlah alasan untuk mengakhirkan shalat hingga keluar
waktunya. Namun, seseorang hendaklah mencari
sebab
agar dia bisa bangun pagi agar dia bisa mengerjakan shalat (Shubuh)
di waktunya. Jika orang tersebut tidak melakukan kewajiban
semacam ini (mencari sebab tadi, pen), maka dia wajib diingkari.
Namun ingatlah, hendakah kita mengingkarinya dengan cara yang penuh
hikmah.
Semoga kita selalu mendapatkan taufik Allah.
Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, pengikutnya dan para
sahabatnya.
Ketua Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts wal Ifta’ : Abdul ‘Azizi bin Abdullah bin Baz
Ketua Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts wal Ifta’ : Abdul ‘Azizi bin Abdullah bin Baz
Fatwa
Kedua (Pertanyaan pertama dan kedua dari Fatwa no. 8371)
Pertanyaan pertama :
Ada seseorang mengerjakan shalat shubuh setelah matahari terbit dan
ini sudah jadi kebiasaannya setiap paginya dan hal ini sudah
berlangsung selama dua tahun. Dia mengaku bahwa tidur telah
mengalahkannya karena dia sering lembur. Dia mengisi waktu malamnya
dengan menikmati hiburan-hiburan. Apakah sah shalat yang dilakukan
oleh orang semacam ini?
Pertanyaan kedua : Apakah boleh kita bermajelis dan tinggal satu atap dengan orang semacam ini? Kami sudah menasehatinya namun dia tidak menghiraukan.
Pertanyaan kedua : Apakah boleh kita bermajelis dan tinggal satu atap dengan orang semacam ini? Kami sudah menasehatinya namun dia tidak menghiraukan.
Jawab :
Diharamkan bagi
seseorang mengakhirkan shalat sampai ke luar waktunya. Wajib bagi
setiap muslim yang telah dibebani syari’at untuk menjaga shalat di
waktunya –termasuk shalat shubuh dan shalat yang lainnya-. Dia bisa
menjadikan alat-alat pengingat (seperti alarm) untuk
membangunkannya (di waktu shubuh).
Kita diharamkan
lembur di malam hari untuk menikmati hiburan dan semacam itu. Lembur
(begadang) di malam hari telah Allah haramkan bagi kita jika hal ini
melalaikan dari mengerjakan shalat shubuh di waktunya atau melalaikan
dari shalat shubuh secara jama’ah. Hal ini terlarang karena Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang begadang setelah waktu
Isya’ jika tidak ada manfaat syar’i sama sekali.
(Perlu diketahui pula bahwa) setiap amalan yang dapat menyebabkan kita mengakhirkan shalat dari waktunya, maka amalan tersebut haram untuk dilakukan kecuali jika amalan tersebut dikecualikan oleh syari’at yang mulia ini.
(Perlu diketahui pula bahwa) setiap amalan yang dapat menyebabkan kita mengakhirkan shalat dari waktunya, maka amalan tersebut haram untuk dilakukan kecuali jika amalan tersebut dikecualikan oleh syari’at yang mulia ini.
Jika memang keadaan orang yang engkau sebutkan
tadi adalah seperti itu, maka nasehatilah dia. Jika dia tidak
menghiraukan, tinggalkan dan jauhilah dia.
Semoga kita selalu mendapatkan taufik Allah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, pengikutnya dan para sahabatnya.
Ketua Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts wal Ifta’ : Abdul ‘Azizi bin Abdullah bin Baz
Kemudian dalam Fatwa Al Lajnah Ad Daimah yang lain (no. 7976) dijelaskan bahwa jika seseorang sengaja tidur sehingga lalai dari shalat dan ketika bangun tidur dia pun sengaja meninggalkan shalat, hal ini dilakukan berkali-kali (bukan hanya sekali); atau mungkin pula dia mengerjakan shalat ketika dia bangun tidur namun di luar waktunya, maka orang-orang semacam ini sama saja dengan orang-orang yang meninggalkan shalat. Juga termasuk orang yang meninggalkan shalat adalah orang yang sengaja tidur dan tidak mau menunaikan shalat di waktunya, dia tidak mengambil sebab untuk bangun di pagi harinya agar bisa mengerjakan shalat tepat waktu. –Demikian maksud dari Fatwa Lajnah-
Saatnya Menarik Pelajaran
Semoga kita selalu mendapatkan taufik Allah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, pengikutnya dan para sahabatnya.
Ketua Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts wal Ifta’ : Abdul ‘Azizi bin Abdullah bin Baz
Kemudian dalam Fatwa Al Lajnah Ad Daimah yang lain (no. 7976) dijelaskan bahwa jika seseorang sengaja tidur sehingga lalai dari shalat dan ketika bangun tidur dia pun sengaja meninggalkan shalat, hal ini dilakukan berkali-kali (bukan hanya sekali); atau mungkin pula dia mengerjakan shalat ketika dia bangun tidur namun di luar waktunya, maka orang-orang semacam ini sama saja dengan orang-orang yang meninggalkan shalat. Juga termasuk orang yang meninggalkan shalat adalah orang yang sengaja tidur dan tidak mau menunaikan shalat di waktunya, dia tidak mengambil sebab untuk bangun di pagi harinya agar bisa mengerjakan shalat tepat waktu. –Demikian maksud dari Fatwa Lajnah-
Saatnya Menarik Pelajaran
Orang yang lalai
dari shalat shubuh mungkin ada beberapa sebab. Mungkin karena ingin
mengulang pelajaran, seperti persiapan kebut semalam (SKS = sistem
kebut semalam) yang dilakukan oleh para pelajar atau mahasiswa ketika
besok paginya akan menghadapi ujian. Atau mungkin pula karena ada
kerjaan yang harus dilembur hingga larut malam. Atau mungkin pula
karena malamnya diisi dengan menikmati hiburan seperti di night
club
dan semacamnya. Atau mungkin pula hal tersebut sudah menjadi
kebiasaannya, apalagi sudah diseting (diatur) dengan alarm untuk
bangun di pagi pagi pada pukul 6, dan ini sudah rutin setiap harinya.
Jika memang alasan-alasannya seperti ini dan dilakukan rutin,
tanpa mengambil sebab untuk bangun pagi, maka ini
sama saja dengan meninggalkan shalat.
Ingatlah
bahwa meninggalkan shalat bukanlah perkara sepele.
Dosanya bukan dosa yang biasa-biasa saja. Perlu diketahui bahwa dosa
meninggalkan shalat adalah termasuk
dosa besar yang paling besar,
sebagaimana yang dikatakan oleh para ulama berikut ini.
Ibnul Qoyyim dalam
kitabnya Ash
Sholah wa Hukmu Tarikiha,
hal. 7, mengatakan, ”Kaum
muslimin tidaklah berselisih pendapat (sepakat) bahwa meninggalkan
shalat wajib (shalat lima waktu) dengan sengaja adalah dosa
besar yang paling besar
dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang
lain, zina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang
meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta
mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.”
Dinukil oleh Adz Dzahabi dalam Al Kaba’ir (pembahasan dosa-dosa besar), hal. 25, Ibnu Hazm berkata, “Tidak ada dosa setelah kejelekan yang paling besar daripada dosa meninggalkan shalat hingga keluar waktunya dan membunuh seorang mukmin tanpa alasan yang bisa dibenarkan.”
Adz Dzahabi dalam Al Kaba’ir, hal. 26-27, juga mengatakan, “Orang yang mengakhirkan shalat hingga keluar waktunya termasuk pelaku dosa besar. Dan yang meninggalkan shalat secara keseluruhan -yaitu satu shalat saja- dianggap seperti orang yang berzina dan mencuri. Karena meninggalkan shalat atau luput darinya termasuk dosa besar. Oleh karena itu, orang yang meninggalkannya sampai berkali-kali termasuk pelaku dosa besar sampai dia bertaubat. Sesungguhnya orang yang meninggalkan shalat termasuk orang yang merugi, celaka dan termasuk orang mujrim (yang berbuat dosa).”
Dinukil oleh Adz Dzahabi dalam Al Kaba’ir (pembahasan dosa-dosa besar), hal. 25, Ibnu Hazm berkata, “Tidak ada dosa setelah kejelekan yang paling besar daripada dosa meninggalkan shalat hingga keluar waktunya dan membunuh seorang mukmin tanpa alasan yang bisa dibenarkan.”
Adz Dzahabi dalam Al Kaba’ir, hal. 26-27, juga mengatakan, “Orang yang mengakhirkan shalat hingga keluar waktunya termasuk pelaku dosa besar. Dan yang meninggalkan shalat secara keseluruhan -yaitu satu shalat saja- dianggap seperti orang yang berzina dan mencuri. Karena meninggalkan shalat atau luput darinya termasuk dosa besar. Oleh karena itu, orang yang meninggalkannya sampai berkali-kali termasuk pelaku dosa besar sampai dia bertaubat. Sesungguhnya orang yang meninggalkan shalat termasuk orang yang merugi, celaka dan termasuk orang mujrim (yang berbuat dosa).”
Semoga juga kita merenungkan
hadits-hadits berikut ini yang menunjukkan besarnya dosa orang yang
meninggalkan shalat dengan sengaja dan karena malas-malasan.
Dari Jabir bin
‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بَيْنَ
الرَّجُلِ
وَبَيْنَ
الشِّرْكِ
وَالْكُفْرِ
تَرْكُ
الصَّلاَةِ
“(Pembatas) antara
seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan
shalat.” (HR. Muslim no. 257)
Buraidah bin Al Hushoib Al Aslamiy berkata, ”Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Buraidah bin Al Hushoib Al Aslamiy berkata, ”Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْعَهْدُ
الَّذِى
بَيْنَنَا
وَبَيْنَهُمُ
الصَّلاَةُ
فَمَنْ
تَرَكَهَا
فَقَدْ
كَفَرَ
“Perjanjian antara
kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa
meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, An
Nasa’i, Ibnu Majah. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani. Lihat
Misykatul Mashobih no. 574)
Dari Tsauban
radhiyallahu ‘anhu -bekas budak Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam-, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
بَيْنَ
العَبْدِ
وَبَيْنَ
الكُفْرِ
وَالإِيْمَانِ
الصَّلَاةُ
فَإِذَا
تَرَكَهَا
فَقَدْ
أَشْرَكَ
“Pemisah Antara
seorang hamba dengan kekufuran dan keimanan adalah shalat. Apabila
dia meninggalkannya, maka dia melakukan kesyirikan.” (HR. Ath
Thobariy dengan sanad shohih. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini
shohih. Lihat Shohih At Targib wa At Tarhib no. 566)
Oleh karena itu, orang-orang yang meninggalkan shalat seperti yang kami contohkan di atas haruslah bertaubat dengan penuh penyesalan, bertekad tidak akan mengulanginya lagi dan dia harus kembali menunaikan setiap shalat pada waktunya.
Oleh karena itu, orang-orang yang meninggalkan shalat seperti yang kami contohkan di atas haruslah bertaubat dengan penuh penyesalan, bertekad tidak akan mengulanginya lagi dan dia harus kembali menunaikan setiap shalat pada waktunya.
Namun, kalau
bangun di pagi hari ketika matahari terbit tidak menjadi kebiasaan,
maka dia harus mengerjakan shalat tersebut ketika dia ingat atau
ketika dia bangun dari tidurnya.
Kita dapat melihat hal ini dalam hadits dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Kita dapat melihat hal ini dalam hadits dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ
نَسِىَ
صَلاَةً
أَوْ
نَامَ
عَنْهَا
فَكَفَّارَتُهَا
أَنْ
يُصَلِّيَهَا
إِذَا
ذَكَرَهَا
“Barangsiapa yang
lupa atau tertidur dari shalat, maka kafaroh (tebusannya) adalah dia
shalat ketika dia ingat.” (Muttafaqun’ alaih, diriwayatkan oleh
Bukhari dan Muslim. Lihat Misykatul Mashobih yang ditahqiq oleh
Syaikh Al Albani)
Dari Abu Qotadah, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
ليس
في
النوم
تفريط
إنما
التفريط
في
اليقظة
.
فإذا
نسي
أحدكم
صلاة
أو
نام
عنها
فليصلها
إذا
ذكرها
فإن
الله
تعالى
قال
:
( وأقم
الصلاة
لذكري
)
“Jika seseorang
tertidur, itu bukanlah berarti lalai dari shalat. Yang disebut lalai
adalah jika seseorang dalam keadaan sadar (sudah terbangun). Jika
seseorang itu lupa atau tertidur, maka segeralah dia shalat ketika
dia ingat. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),
“Tunaikanlah shalat ketika seseorang itu ingat.” (QS. Thaha :
14).” (HR. Muslim. Shohih. Lihat Misykatul Mashobih yang ditahqiq
oleh Syaikh Al Albani)
Bagaimana
Mengerjakan Shalat Ketika Matahari Terbit padahal Terdapat Larangan
Mengenai Hal Ini?
Dijelaskan dalam
Fatwa Lajnah no. 5545 bahwa jika seseorang tertidur sehingga luput
dari shalat shubuh, dia terbangun ketika matahari terbit atau
beberapa saat sebelum matahari terbit atau beberapa saat sesudah
matahari terbit; maka wajib baginya mengerjakan shalat shubuh ketika
dia terbangun, baik matahari terbit ketika dia sedang shalat atau
ketika mau memulai shalat matahari sedang terbit atau pun memulai
shalat ketika matahari sudah terbit, dalam kondisi ini hendaklah dia
sempurnakan shalatnya sebelum matahari memanas. Dan
tidak boleh seseorang menunda shalat shubuh hingga matahari meninggi
atau memanas.
Adapun hadits yang
menyatakan larangan shalat ketika matahari terbit karena pada waktu
itu matahari terbit pada dua tanduk setan (HR. Muslim), maka larangan
yang dimaksudkan
adalah jika kita mau mengerjakan shalat
sunnah yang tidak memiliki sebab
atau mau mengerjakan shalat
wajib yang tidak disebabkan karena lupa atau karena tertidur.
–Demikian maksud dari Fatwa Lajnah-
Oleh karena itu, jika memang kita lupa atau tertidur sehingga luput menunaikan shalat wajib, maka tidak terlarang kita mengerjakan shalat ketika matahari terbit.
Oleh karena itu, jika memang kita lupa atau tertidur sehingga luput menunaikan shalat wajib, maka tidak terlarang kita mengerjakan shalat ketika matahari terbit.
Wallahu
a’lam bish showab.
Ya Allah,
jadikanlah kami sebagai hamba-hamba-Mu yang selalu ta’at kepada-Mu.
sumber : rumaysho.com
0 komentar:
Posting Komentar