Fatwa Syaikh ‘Abdul Karim Al Khudair hafzihohullah
Soal:
Apakah ketika sujud mata dalam keadaan dipejam atau mesti dibuka?
Jawab:
Asalnya, mata dalam keadaan
terbuka baik ketika sujud dan keadaan lainnya dalam shalat. Sebagian
ulama mengatakan bahwa disunnahkan untuk memejamkan kedua mata karena
hal itu lebih mudah mendatangkan khusyu’. Namun hal itu cuma was-was
saja dalam shalat dan tidak ada dalil pendukung. Perlu diketahui bahwa
Yahudi biasa memejamkan mata dalam shalat mereka. Kita diajarkan tidak
mengikuti jejak mereka (kita dilarang tasyabbuh).[1]
(Sumber fatwa di website pribadi Syaikh ‘Abdul Karim Khudair: http://www.khudheir.com/text/4112)
* Syaikh ‘Abdul Karim Al Khudair
adalah ulama senior di Saudi Arabia, berdomisi di kota Riyadh. Beliau
adalah anggota Hai-ah Kibaril Ulama dan menjadi pengajar di kuliah
hadits Jami’ah Malik Su’ud (King Saud University), Riyadh Saudi Arabia.
—
Riyadh, KSA, 22 Muharram 1434 H
Penerjemah: Muhammad Abduh Tuasikal
Sumber : Muslim.Or.Id
0 komentar:
Posting Komentar