Pertanyaan:
Saya sangat bersemangat untuk melakukan ibadah haji, tapi saya mendengar
pernyataan dari orang-orang yang saya tidak tahu benar-tidaknya. Yaitu
bahwa orang yang sudah pernah haji hendaknya memberi kesempatan pada
yang lain. Padahal kita sama-sama mengetahui bahwa Allah
Ta’ala
memerintahkan kita untuk mencari bekal sebanyak-banyak untuk di akhirat
kelak. Apakah pernyataan mereka itu benar? Bagaimana hukumnya jika
seseorang yang diberi kelebihan oleh Allah pergi haji berkali-kali? Baik
orang yang datang dari luar Saudi maupun orang yang tinggal di negeri
Saudi.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjawab:
Pernyataan tersebut tidak benar. Yang saya maksudkan adalah
pernyataan bahwa orang yang sudah pernah menunaikan haji yang wajib
hendaknya memberi kesempatan pada yang lain. Karena
nash-nash yang ada menunjukkan tentang keutamaan ibadah haji. Diriwayatkan dari Nabi
Shallallahu’alaihi Wasallam bahwa beliau bersabda:
تابعوا بين الحج والعمرة فإنهما ينفيان الفقر والذنوب كما ينفي الكير خبث الحديد والذهب والفضة
“
Sandingkanlah haji dan umrah, karena keduanya menghilangkan
kefaqiran dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada
besi, emas, dan perak” (HR. An Nasai no. 2631, Tirmidzi no. 810, Ahmad 1/387. Di shahihkan Al Albani dalam
Silsilah Ash Shahihah, 1200)
Selain itu, orang yang berakal sangat mungkin untuk pergi haji
tanpa mengganggu orang lain, dan tidak akan terjadi gangguan jika
diatur dengan benar. Maka jika ada kesempatan yang lapang, hendaknya
melakukannya sesuai kemampuan. Namun jika memang kesempatannya sempit,
maka ia atau orang yang lain dapat melakukannya dengan menerima
konsekuensi dari sempitnya kesempatan itu.
Sumber: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=129748