Senin, 18 Februari 2013
Jumat, 08 Februari 2013
Fatwa Ulama: Larangan Semir Rambut Hitam Berlaku Untuk Siapa Saja?
Fatwa Syaikh Abdurrahman bin Umar Mar’i Al-’Adeny
Soal:
Rasulullah telah melarang dari bersemir dengan warna hitam. Apakah hukum tersebut umum, berlaku bagi remaja, orang tua ,dan perempuan ?
Hanya Karena Mencari Kursi Panas
Menjelang
bergulirnya Pemilu tahun depan, sebagian pencari suara mulai mencari
pendukung. Di antara mereka mencari kursi, sampai pun ridho pada hal
yang sebenarnya tidak Allah sukai. Mereka tahu akan haramnya perbuatan
bid’ah, namun karena demi kursi panas dan demi meraup pendukung, segala
cara pun ditempuh. Padahal sudah dijelaskan dalam untaian nasehat Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam-
bahwa siapa yang mencari ridho manusia dan membuat Allah murka, maka
lihatlah saja nanti bagaimana Allah akan membolak-balikkan hati manusia
sehingga akhirnya menjadi tidak ridho.
Dalam hadits disebutkan,
عَنْ
رَجُلٍ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قَالَ كَتَبَ مُعَاوِيَةُ إِلَى عَائِشَةَ
أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ رضى الله عنها أَنِ اكْتُبِى إِلَىَّ كِتَابًا
تُوصِينِى فِيهِ وَلاَ تُكْثِرِى عَلَىَّ. فَكَتَبَتْ عَائِشَةُ رضى الله
عنها إِلَى مُعَاوِيَةَ سَلاَمٌ عَلَيْكَ أَمَّا بَعْدُ فَإِنِّى سَمِعْتُ
رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « مَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ
اللَّهِ بِسَخَطِ النَّاسِ كَفَاهُ اللَّهُ مُؤْنَةَ النَّاسِ وَمَنِ
الْتَمَسَ رِضَاءَ النَّاسِ بِسَخَطِ اللَّهِ وَكَلَهُ اللَّهُ إِلَى
النَّاسِ »
Bermain Catur dalam Pandangan Islam
Kata
ulama salaf, jika engkau tidak disibukkan dengan ketaatan pasti akan
disibukkan dengan hal-hal yang sia-sia. Perkataan ulama ini menandakan
bahwa Islam sangat menghargai waktu. Jika hanya termenung menunggu
hingga ‘skak – ster’, tanpa ada faedah manfaat, maka tentu hal ini
sia-sia. Apalagi jika permainan semacam itu meninggalkan kewajiban
semisal shalat lima waktu, maka tentu dihukumi haram.
Pembahasan kali ini akan mengupas permasalahan seputar hukum bermain catur. Moga bisa jadi renungan.
Hukum Bermain Catur
Hukum Bermain Catur