Para ulama berbeda pendapat dalam hukum shalat berjamaah di tempat selain masjid dalam tiga pendapat:
Pendapat pertama: Boleh dilakukan di tempat selain masjid.
Ini pendapat Malik, Syafi’i dan riwayat dari Imam Ahmad, ia juga madzhab Hanifiyyah.
Ibnul Qasim berkata, “Aku
bertanya kepada Malik tentang orang yang shalat fardhu dengan istrinya
di rumahnya?” ia menjawab, “Tidak apa-apa hal itu”
[1]
Imam Syafi’i –
rahimahullah-
berkata, “Setiap jamaah yang padanya shalat seseorang di rumahnya atau
di masjid, kecil atau besar, sedikit atau banyak, maka ia sah. Dan
masjid yang terbesar serta banyak jamaahnya lebih aku sukai.”
[2]
Al-Rafi’i dari kalangan Syafi’iyyah berkata, “Berjamaah di rumah lebih baik dari pada sendirian di masjid.”
Ibnu Qudamah dalam al-Mughni
[3] berkata, “Dan boleh melakukannya (shalat berjamaah) di rumah atau di padang pasir”